Tema: "Implementasi Asas-asas Kekeluargaan Dan Nilai-nilai Organisasi Demi Terwujudnya Kualitas Dan Produktivitas Organisasi"

UKM Seni UCY -  Musyawarah Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Seni & Budaya Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang selanjutnya disebut dengan Musta UKM Seni & Budaya UCY merupakan agenda tahunan anggota dalam satu periode kepengurusan UKM Seni & Budaya UCY.

Musta UKM Seni & Budaya UCY bertujuan meninjau dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi yang terdiri dari (1) Tata Tertib (2) Anggaran Dasar (3) Anggaran Rumah Tangga (4) Garis Besar Haluan Organisasi (5) Garis Besar Haluan Kerja (6) Garis Besar Program Kerja dalam UKM Seni & Budaya UCY.

Tujuan lain dari Musta adalah memberikan pelatihan dan gambaran teknik persidangan kepada seluruh anggota UKM Seni & Budaya UCY;  Laporan Pertanggungjawaban dalam satu periode kepengurusan; Pemilihan Ketua Umum dalam satu periode kepengurusan 2019-2020;

Proses Persidangan Musyawarah Anggota 

Musta UKM Seni & Budaya UCY
Presidium Sidang Sementara dalam Musta
Pada proses persidangan Presidium Sidang Sementara membacakan teknik Persidangan dan memperkenalkan diri. Adapun tugas dari Presidium Sidang Sementara adalah mengesahkan manual acara, meninjau dan menetapkan tata tertib musyawarah anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Seni & Budaya Universitas Cokroaminoto Yogyakarta tahun 2019.

Presidium Sidang Sementara adalah Steering Committee (SC) yang kemudian memimpin pemilihan Presidium Sidang Tetap dari peserta yang hadir dalam Musta UKM Seni & Budaya UCY. Setelah pemilihan Presidium Sidang Tetap terlaksana maka Presidium Sidang Semetara menyerahan palu sidang sebagai bentuk penyerahan tanggung jawab untuk melanjutkan persidangan.

Presidium Sidang Tetap memiliki tanggung jawab untuk memimpin jalannya persidangan dan meninjau serta menetapkan peraturan-peraturan UKM Seni & Budaya UCY. Presidium Sidang Tetap terdiri dari Pimpinan Sidang Taufik A. Rahman, Anggota Sidang Rustan dan Sekretaris Sidang Iffah Nurtaria Rohmah.

Pimpinan Sidang bertugas memimpin jalannya persidangan Musta, Anggota Sidang bertugas mendampingi dan menggantikan Pimpinan Sidang, Sekretaris Sidang bertugas sebagai notulensi dalam persidangan.

Hasil Musyawarah Anggota

Musyawarah Anggota menghasilkan AD/ART, GBHO, GBHK, GBPK dan pemilihan Ketua Umum periode 2019-2020 serta perubahan nama organisasi yang sebelumnya bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Seni & Budaya Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang kemudian menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. 

Berdasarkan kesepakatan bersama dalam Musyawarah Anggota maka ditetapkan saudara Irham Kurniawan dipillih sebagai Ketua Umum periode 2019-2020. Tugas pertama dari ketua umum selambat-lambatnya 15 hari harus melengkapi personalianya.

Penutup 

Dalam Musta 2019 menghasilkan peraturan-peraturan seperti AD/ART; GBHO; GBHK; GBPK dan pergantian nama dari Unit Kegiatan Mahasiswa Seni & Budaya Universitas Cokroaminoto Yogyakarta menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Seni Universitas Cokroaminoto Yogyakarta serta pemilihan Ketua Umum UKM Seni UCY periode 2019-2020.

 

0 Komentar